Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Libur Fakultatif Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga. Dalam Sergub yang diteken pada 2 November 2021 ini, Anies meminta para pimpinan perusahaan, kantor, lembaga atau badan swasta untuk memberi kesempatan umat Hindu etnis India di DKI untuk memperingati Hari Raya nya. "Memberikan kesempatan bagi umat Hindu etnis India di Provinsi DKI Jakarta untuk memperingati Hari Raya Deepavali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid 19," kata Anies dikutip dalam Sergub, Rabu (3/11/2021).
Para pimpinan perusahaan atau lembaga diminta memberi libur fakultatif selama 1 hari pada Kamis 4 November 2021 bagi umat Hindu etnis India. Anies meminta seruan ini jadi perhatian dan dilaksanakan oleh para pihak yang ditujukan dalam Sergub. "Memberikan libur fakultatif 1 hari pada Kamis tanggal 4 November 2021 bagi umat Hindu etnis India untuk memperingati Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga," terang Anies.