Berikut ini aturan pengetatan perjalanan terbaru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota. Aturan pengetatan perjalanan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (18/5/2021) hingga Senin (24/5/2021). Hal tersebut dijelaskan dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid 19, Doni Monardo.
Tujuan adanya Addendum surat edaran tersebut adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. Ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode pasca masa peniadaan mudik yang berlaku 18 Mei sampai tanggal 24 Mei 2021, sebagai berikut: A. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e HAC Indonesia.
B. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e HAC Indonesia. C. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e HAC Indonesia. D. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID 19 Daerah.
E. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. F. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID 19 Daerah. G. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID 19 Daerah.
H. Pengisian e HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e HAC Indonesia. I. Anak anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. J. Apabila hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
K. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang undangan. Sementara itu, pada Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke 14, aturan pengetatan perjalanan dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik antara lain: Bekerja/perjalanan dinas
Kunjungan keluarga sakit Kunjungan duka anggota keluarga meninggal Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang Kepentingan nonmudik tertentu lainnya Jadi, bagi masyarakat yang hendak berencana bepergian dengan kondisi di atas, dapat meminta surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat terlebih dahulu.
Addendum SE ini akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.