Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah berencana akan memeriksa ajudan Wakil Bupati (Wabup) Sangihe Helmud Hontong sebagai saksi. Menurut Agus, pemeriksaan ajudan Helmud Hontong bertujuan untuk mengetahui interaksi terakhir sebelum korban meninggal dunia dalam penerbangan Lion Air JT 740 rute Denpasar Makassar. "Pemeriksaan saksi ajudan almarhum dan komunikasi dengan siapa saja saat di Bali sampai dengan ditemukan meninggal dunia," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (14/6/2021).
Namun demikian, kata Agus, hasil pemeriksaan sementara korban tak mengalami tanda tanda kekerasan maupun meninggal dunia akibat keracunan. Dia bilang, korban diduga memiliki riwayat penyakit jantung dan darah tinggi berdasarkan hasil autopsi dan keterangan keluarga. "Sementara belum ditemukan tanda tanda keracunan. Autopsi sudah dilaksanakan, pemeriksaan secara laboratoris organ organ kan butuh waktu pemeriksaannya, keterangan keluarga almarhum memiliki riwayat sakit jantung dan darah tinggi," tukasnya.
Sebelumnya, kematian korban disebut janggal. Seperti diungkap ajudan Helmud, Harmen Rivaldi Kontu, bahwa sebelum korban meninggal, Helmud sempat memberitahukan kepadanya bahwa sudah merasa pusing. Pada saat itu, dia diminta menggosokkan minyak kayu putih di bagian belakang dan leher.
Setelah lehernya digosok dengan minyak kayu putih, Helmud tidak lagi merespons. Bahkan Harmen mengatakan ada darah yang keluar dari mulut dan hidung Helmud. "Sekitar 5 menit itu saya lihat Bapak langsung tersandar. Saya panggil dan kore kore (colek) namun sudah tidak ada respons lagi. Saya langsung panggil pramugari, namun tetap Bapak tidak ada respons. Kemudian keluar darah lewat mulut. Tak lama kemudian darah keluar dari hidung," kata Harmen Kamis (9/6). Sebagai informasi, Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), Helmud Hontong dikabarkan sempat mengirim surat pembatalan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat itu disebut dikirim atas inisiatif pribadi Helmud.
Kopi surat tersebut beredar di media sosial (medsos) setelah Helmud meninggal dunia. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe telah mengetahui surat tersebut. "Pemerintah tidak ada (mengirim surat pembatalan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe). Dalam kapasitas pemerintah. Mungkin beliau itu menyurat dalam kapasitas pribadi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Harry Wollf, Jumat (11/6/2021).